Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rencana pemerintah menaikkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) produk impor sebesar 150 persen. Kenaikan pajak ini adalah bagian dari paket kebijakan pemerintah dalam memperbaiki nilai tukar rupiah dan defisit transaksi berjalan.
“Kita sudah setujui usulan tentang salah satu paket, kenaikan pajak barang mewah yang sampai 125 sampai 150 persen," terang Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, kepada pers, di Jakarta, Selasa (27/08).
Harry mengatakan, Indonesia adalah importir terbesar kedua dan layak untuk dikenakan pajak barang mewah sampai 150 persen. "Dalam keadaan krisis ini, banyak orang kaya yang beli jet mewah, Lamborghini, Hummer, dan lainnya," ujar dia. Kenaikan pajak juga diharapkan dapat mengurangi spekulasi pada nilai tukar.
Kenaikan pajak PPnBM diyakini bisa mengurangi defisit transaksi berjalan yang mencapai US$9,8 miliar pada semester I-2013. “Sekarang sudah 7 kuartal berturut-turut tapi responnya agak telat. Pemerintah harus lebih responsif dan kita harap angka-angka di APBNP tetap sedapat mungkin bisa dicapai," ujar Harry.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, mengatakan peraturan mengenai kenaikan PPnBM akan segera dikeluarkan. Pajak untuk barang mewah impor akan dinaikkan, tetapi pajak untuk produk domestik yang menjadi kebutuhan dasar rumah tangga akan diturunkan atau dihapus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved