Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan saran pemerhati anak Seto Mulyadi agar tidak memperlakukan Darin Mutmanah, saksi kasus suap kouta impor daging sapi, seperti saksi kebanyakan. Anak-anak harus diperlakukan berbeda ketika berhadapan dengan hukum. KPK mempertimbangkan untuk memeriksa Darin di rumahnya.
Kepada pers di Sukabumi, Jumat malam (24/05), Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, pekan depan KPK akan berkonsultasi dengan pemerhati anak Seto Mulyadi. “Minggu dengan akan pertimbangkan usulan Kak Seto. Jelas (akan ke rumahnya), sehingga tujuan tercapai, tapi tidak ada efek psikologis," ujar Busyro.
Busyro memastikan, penyidik KPK akan memeriksa Darin sebelum berkas pemeriksaan Luthfi dilimpahkan ke tahap penuntutan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, KPK akan mencari tahu peran gadis itu dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang dialamatkan pada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.
Bambang mengaku, belum memperoleh informasi apakah Darin menerima aliran dana Luthfi atau namanya digunakan untuk pengalihan aset Luthfi. “Karena itu, kami periksa untuk mencari tahu," imbuh dia.
Seperti diketahui, KPK menjerat Luthfi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menetapkan dia sebagai tersangka korupsi kuota impor daging sapi. Terkait penyidikan kasus TPPU, KPK memeriksa orang dekat Luthfi, mulai dari para istrinya, Sutiana Astika dan Lusi Tiarani Agustine, hingga tangan kanannya, Ahmad Zaky.
KPK telah 2 kali memanggil Darin, tetapi pelajar yang diduga istri siri Luthfi ini tidak hadir. Darin pertama kali dipanggil KPK pada 12 April 2013. Saat itu DM dipanggil sebagai saksi bersamaan dengan 2 istri Luthfi, Sutiana Astika dan Lusi Tiarani Agustine.
Karena tidak datang pada panggilan pertama, KPK pun menjadwalkan kembali pemanggilan DM pada 17 Mei 2013. Namun, pelajar di salah satu sekolah menengah kejuruan itu kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Sedianya, KPK bisa memanggil paksa Darin karena 2 kali mangkir. Namun, pemerhati anak Seto Mulyadi menyarankan KPK agar tidak menempuh langkah panggil paksa tersebut. Seto berpendapat, KPK bisa memeriksa Darin dengan mendatangi rumahnya. Anak-anak harus mendapatkan perlakuan berbeda dengan orang dewasa ketika berhadapan dengan hukum.
Hal ini penting diperhatikan agar tidak mengakibatkan efek psikologis buruk terhadap sang anak. Seto juga mengatakan bahwa KPK bisa meminta bantuan mediator dalam proses pemeriksaan Darin agar pemeriksaan tidak bernuansa kekerasan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved