Metode pembuktian terbalik sudah dapat digunakan untuk mengusut kejahatan keuangan. Hal ini sesuai instruksi presiden. Namun Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, metode ini baru bisa diterapkan di perkara pencucian uang atau money laundering saja.
Menkum HAM Patrialis Akbar menyatakan hal tersebut usai melantik 39 konsultan Hak Kekayaan Intelektual di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa malam (18/01).
Patrialis mengatakan, di dalam UU No 8 Tahun 2010 soal pencucian uang, metode pembuktian terbalik sudah dijelaskan dan memang diperbolehkan. Namun Patrialis mengingatkan metode hanya bisa digunakan untuk pasal dakwaan kasus pencucian uang.
Khusus untuk perkara korupsi, Patrialis menilai metode ini belum bisa diterapkan. Metode ini bisa digunakan untuk korupsi jika ikut didakwakan pasal pencucian uang.
Sebab dalam UU Korupsi kan jaksanya yang harus membuktikan bahwa terdakwa bersalah.
Salah satu bunyi instruksi presiden adalah meminta metode pembuktian terbalik segera diterapkan. Cara ini dianggap efektif untuk penegakan hukum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved