Seorang kakek bernama Piyono (61) asal Sawojajar, Kota Malang dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 5 bulan. Piyono dinyatakan terbuktu bersalah karena memelihara ikan Aligator Gar.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim, I Wayan Eka Mariarta di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (9/9).
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perikanan, yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020. Terdakwa diputus lima bulan subsider satu bulan dengan denda Rp5 juta," kata Majelis Hakim, dikutip Selasa (10/9/2024).
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Piyono, Guntur Putra Abdi, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim.
"Putusan ini terlalu memberatkan di keluarga juga, bahwasanya kita juga sudah mengajukan putusan bebas atau seringan-ringannya percobaan lah. Sehingga, terdakwa hanya wajib lapor," kata Guntur.
Sebab, Piyono sendiri memelihara ikan tersebut sejak tahun 2008. Sementara, undang-undang atau aturan pelarangan memelihara ikan tersebut baru terbit di tahun 2020 lalu.
Piyono juga dikabarkan sempat emosi setelah mendengar putusan tersebut. Sebab Piyono mengaku tak tahu ada aturan tersebut.
"Terdakwa memelihara dari 2008 lalu dan hanya memelihara tidak menambah dan tidak merusak ekosistem. Kemudian, banyak juga yang menjual dan tidak adanya sosialisasi dari pihak terkait masalah ikan jenis Alligator Gar ini," ujar Guntur menjelaskan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suud mengaku bahwa vonis ini sudah memenuhi keadilan. Dimana sebelumnya, mereka menuntut terdakwa dengan hukuman penjara delapan bulan subsider dua bulan.
"Kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan dan kalau dicek sudah termasuk ringan kalau menurut kami," kata Suud.
Piyono memelihara ikan tersebut sejak tahun 2008 silam setelah membelinya di salah satu pedagang pasar hewan Splindid Kota Malang. Ia membeli 8 ekor dengan harga masing-masing Rp 10 ribu. Setelah beberapa waktu, ikan tersebut tersisa 5 ekor dengan panjang kisaran 1 meter.
Pada 2 Februari 2024, Polda Jatim mendapat laporan dari warga soal kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kota Malang, tentang adanya ikan Aligator Gar milik Piyono.
Kemudian, pada 22 Februari 2024, pihak Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar satuan wilayah Surabaya mendatangi kolam milik Piyono.
Dan pada 6 Agustus 2024 lalu Piyono di tahan di Lapas Kelas I Malang atas perbuatannya memelihara ikan Aligator Gar.
Piyono dan kuasa hukum masih melakukan koordinasi terkait sikap mereka atas putusan hakim tersebut.
Aligator termasuk salah satu yang terbesar dari semua spesies ikan air tawar. Ikan aligator gar bisa tumbuh hingga 3 meter dengan berat mencapai 200 kilogram.
Di Indonesia, larangan pemeliharaan ikan predator ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi uU Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014. Disebutkan bahwa ikan ini tidak boleh dipelihara, diperdagangkan, maupun dilepasliarkan di wilayah Tanah Air. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved