Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar, baru saja dilantik sebagai Walikota Tomohon. Statusnya sebagai terdakwa korupsi pada saat yang sama, membuat pelantikan itu menjadi perbincangan. Namun, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, meyakinkan. Pelantikan itu tidak akan mengganggu proses hukum yang tengah berjalan terhadap Jefferson.
Dikatakan Gamawan, proses pemberantasan korupsi sama sekali tidak terhambat dengan pelantikan tersebut. Pelantikan itu, sudah sesuai aturan. Selain itu pelantikan sama sekali tidak mengubah proses hukum yang tengah berjalan. "Proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya," tambah Gamawan, kemarin.
Gamawan menambahkan, untuk jalannya pemerintahan di Kota Tomohon, setelah dilantik Jefferson pun dinonaktifkan. "Kalau sudah menjadi terdakwa, yang bersangkutan dinonaktifkan sementara," ujar dia.
Kritik atas pelantikan Walikota Tomohon ini datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Pelantikan Jefferson dinilai tidak sesuai dengan komitmen pemberantasan korupsi.
"Kami menyesalkan mengapa pelantikan tersebut dapat dilakukan. Ini tidak sesuai dengan komitmen pemberantasan korupsi. Katanya kalau mau membersihkan sapunya harus bersih dulu," ujar Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho.
Seperti diberitakan Jumat (07/01), Jefferson bersama wakilnya Jimmy Erman dilantik oleh Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Sarundayang di Gedung Kementerian Dalam Negeri. Gubernur Sulut menjelaskan, Jimmy akan segera menjabat sebagai plt Walikota, karena Jefferson harus mendekam di tahanan, dan menghadapi proses hukum kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sejak Senin (03/01), Jefferson telah berstatus terdakwa, begitu dirinya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor. Dia didakwa menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah APBD Kota Tomohon pada tahun 2006-2008. Kasus ini sudah diusut di KPK sejak tahun 2009.
© Copyright 2024, All Rights Reserved