Proses pelantikan pasangan Usman Ermulan-Katamso sebagai sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabar), Jambi, jalan terus. Munculnya gugatan baru tak memengaruhi rencana itu. Pemenang pilkada Tanjabar itu tetap akan dilantik 27 Januari mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Syahrial, mengatakan hal itu, Jumat (14/01).
Syahrial memastikan, gugatan hasil pemilihan kepala daerah ke PTUN, tidak akan memengaruhi proses pelantikan pemenang Pilkada Tanjabar, November 2010. KPU Tanjabbar telah menerima surat resmi dari PTUN Jambi dengan Nomor 01/G/2011/PTUN.JBI, tertanggal 11 Januari 2011.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah melayangkan surat keputusan pelantikan dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar periode 2011-2016 pada 27 Januari mendatang.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum Tanjabbar kembali menerima gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Syahrial menyebutkan, gugatan tersebut dilayangkan pasangan peserta Pilkada Tanjabbar Syafrial-Yamin, yang juga incumbent.
Gugatan baru itu, mempersoalkan tentang ketetapan yang telah dikeluarkan oleh KPUD Tanjabbar, terkait tahapan awal pilkada yang telah dikeluarkan.
Tetapi, KPUD setempat belum mengetahui persis materi pokok yang diajukan ke PTUN. Namun, kata Syahrial, sebagai warga negara yang baik, pihaknya akan menghadiri dan mengikuti proses sidangnya nanti.
Yang jelas, sekali lagil Syahrial mengatakan, proses pelantikan calon bupati dan wakil bupati terpilih terus berjalan. KPU selaku penyelenggara pemilu dan DPRD Tanjabbar, telah berkoordinasi untuk persiapan pelantikan 27 Januari 2011. Prnetapan dari Mendagri pun sudah turun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved