Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak penetapan hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Dalam penetapan itu, pasangan yang diusung PDIP, AA Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) dinyatakan kalah dari pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta.
Saksi dari pasangan Puspayoga-Sukrawan yang diwakili oleh Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPP PDIP Arteria Dahlan, menolak membubuhkan tanda tangan seusai rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi suara di KPU Provinsi Bali di Denpasar, Minggu (26/05).
Pada pleno tersebut, pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta berhasil memenangkan pilkada dengan total perolehan 1.063.734 suara (50,02 persen) atau unggul 996 suara atas pesaingnya, sedangkan Puspayoga-Sukrawan hanya meraih 1.062.738 suara (49,98 persen)
Sebelumnya, kubu PAS juga menolak tanda tangan penetapan rekapitulasi suara di KPUD kabupaten/kota, di antaranya Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Karangasem. “Kosongnya kolom tanda tangan ini bisa dijadikan dasar penolakan secara tegas kami terhadap hasil hitung dan proses-proses pemilu," kata Arteria.
Arteria mengklaim, pihaknya telah menemukan 1.792 kasus kecurangan dalam pilgub Bali, di antaranya praktik politik uang, intimidasi terhadap pemilih, masyarakat tidak mudah menggunakan hak pilih, keterlibatan kepala desa dan kepala dusun memengaruhi warga.
Ia juga menyebutkan perbedaan hasil rekapitulasi suara antara yang data di KPUD Bali dengan data formulir C1 yang dikumpulkan saksi PAS di 6 kabupaten, di antaranya di Buleleng, Karangasem, Tabanan, dan Klungkung.
Sementara itu, KPUD Provinsi Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa mengatakan, ada atau tidaknya tanda tangan saksi, pihaknya harus menetapkan calon yang terpilih dalam pilgub Bali. Hal itu mengacu pada Peraturan KPU No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Terkait permintaan penghitungan suara ulang yang diajukan pasangan PAS, menurut dia, hal itu waktunya sudah lewat (paling lambat 7 hari setelah pilkada) dan mekanismenya harus melalui rekomendasi Panwaslu.
KPUD Bali mempersilahkan jika ada pihak yang keberatan dengan hasil Pilgub ini untuk menempuh jalur hukum sesuai aturan yang ada. KPUD sudah mengadakan konsolidasi dengan KPUD di kabupaten/kota untuk mendokumentasikan berkas-berkas yang dibutuhkan. “Kami sudah siap dengan apa yang kami putuskan ini," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved