Aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah mewah yang terletak di jalan Wahidin, Semarang. Tempat itu dijadikan rumah judi. Tak tanggung-tanggung, polisi menyita 150 mesin judi dari lokasi tersebut.
Kepada pers, Minggu (26/05), Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono mengatakan, pihaknya bersama Mabes Polri melakukan penggerebekan setelah menerima informasi adanya perjudian di rumah milik S itu.
Dilihat sepintas dari luar, rumah berpagar tinggi itu terlihat sepi. Ternyata, di bagian samping rumah terparkir sejumlah mobil dan motor yang menghadap ke sebuah ruangan yang dipenuhi puluhan unit permainan ketangkasan. Dari dalam rumah, polisi mengamankan diperiksa 33 karyawan dan 62 pemain.
“Dari penangkapan itu ada barang bukti yang kami lalukan penyitaan diantaranya uang tunai cash Rp6,216 juta," ujar Djihartono.
Selain itu, diamankan pula 1 bendel transfer pemain, 73 amplop gaji karyawan, 11 buku pencatatan penukaran koin, 1 bendel slip bukti setoran bank, 1 bendel panduan bertransaksi, dan 1 bendel voucher asli. “Termasuk telah menyita 150 unit mesin yang dipakai kegiatan perjudian," ujar dia.
Tempat yang dinamai PT Kreasi Arta Jaya tersebut, lanjut Djihartono, memakai ijin tempat wisata dan hiburan, namun setelah diselidiki ternyata ada penyalahgunaan usaha. “Akan disidik dari Dit Reskrimum Polda Jateng dan di back up Bareskrim karena melibatkan orang banyak," pungkasnya.
Sementara itu Dir Reskrimum Polda Jateng, Kombes Purwadi Arianto menambahkan modus yang digunakan adalah permainan ketangkasan dengan menukarkan poin dengan hadiah tertentu.
“Seperti permainan biasa membeli poin kemudian kalau menang ditukar dengan dispenser atau motor. Tapi ternyata itu hanya simbol poin yang didapat ternyata modus dan bisa ditukarkan uang," terang Purwadi.
Selain 95 orang yang dimintai keterangan, masih ada penanggung jawab yang dalam pengejaran polisi saat ini. Sedangkan untuk omzet dan sejak kapan perjudian itu dimulai, hingga saat ini polisi masih mendalaminya.
“Nanti nunggu ini (pemeriksaan) selesai semua. Kami punya waktu 24 jam apakah mereka terlibat atau tidak. Kalau tidak terbukti ya dilepas," tandas Djihartono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved