Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai penundaan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih periode 2014-2019 ditunda karena berstatus sebagai tersangka korupsi, tidak ada dasar hukumnya. Usulan tersebut dilontarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya, KPU mengusulkan penundaan pelantikan anggota DPR terpilih yang diajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu ditujukan pada tiga nama yang menyandang status tersangka korupsi yakni Jero Wacik dari Partai Demokrat, Idham Samawi dan Herdian Koosnadi dari PDI Perjuangan. KPU menerima surat dari KPK terkait permintaan penundaan pelantikan caleg DPR terpilih.
"Kalau masih tersangka belum bisa untuk ditangguhkan pelantikannya. Jadi usulan agar pelantikan ditangguhkan tidak ada dasar hukumnya," kata Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat DPP PDIP Trimedya Panjaitan di Semarang, Sabtu (20/9).
Menurut Trimedya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPD (UU MD3). "Baru bisa diproses pemberhentiannya kalau statusnya sudah menjadi terpidana. Jadi dalam hukum tidak ada alasan untuk ditangguhkan, lebih kepada moral," ujar Trimedya.
Tirmedya menilai permintaan KPU kepada Presiden SBY terkait penangguhan pelantikan tersebut hanya bersifat imbauan. "KPU belum berkirim surat ke DPP. Kalau yang ditujukan ke Presiden kan sifatnya sebatas imbauan, sifatnya moral, bukan aturan hukum. Dan nama-nama itu nyatanya sudah dikirim oleh KPU ke Setneg," ungkap Trimedya.
Lagi pula, kata Trimedya, dari pihak partai juga belum membicarakan penangguhan dari pelantikan yang akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2014. "Belum pernah kami bicarakan di DPP. Tetapi kami juga melihat, bahwa mereka yang diminta pelantikannya ditangguhkan itu belum tentu bersalah."
Idham Samawi merupakan tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepakbola Persiba Bantul. Sementara Herdian Koosnadi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved