PDIP melayangkan gugatan hasil Pilkada Jawa Timur dan Jawa Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PDIP menduga ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Jawa Timur dan Jawa Tengah 2024.
"Kami dalilkan adalah TSM. Saya nanti sampaikan (dalam) sidang per sidang. Penting untuk diketahui oleh publik bahwa kami sudah resmi mendaftarkan dan kami terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi bahwa kami diterima dengan baik," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Menurut Ronny, di Jawa Timur, pasangan calon usungan PDIP Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans tak mendapatkan satupun suara di sekitar 3.900 tempat pemungutan suara (TPS). Ia menegaskan PDIP menempatkan saksi di semua TPS.
"Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain," kata Ronny.
Selain itu, kata Ronny, PDIP juga menemukan jumlah surat suara yang tidak terpakai berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Timur berbeda dengan total surat suara yang tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota.
"Terjadi selisih kurang lebih, kalau di kabupaten/kota setelah kita jumlah ada 600.000, sedangkan di provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000. Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM," kata Ronny.
PDIP mengusung pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di Pilkada Jawa Tengah.
"Kami (PDIP) menduga ada keterlibatan aparat penegak hukum di Jawa Tengah. Kader PDIP mendapat panggilan kepolisian dan kejaksaan, serta mendapati adanya pengerahan kepala desa di provinsi tersebut," kata Ronny.
Untuk itu, kata Ronny, DIP meminta MK membatalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan KPU Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
"Kami sangat berharap bahwa Mahkamah Konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan, di tengah yang terjadi bagaimana pilkada tahun ini sangat brutal maka kami bermohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam hal ini, rakyat Jawa Timur maupun Jawa Tengah juga ingin agar proses demokrasi yang ada ini berjalan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan pascareformasi," kata Ronny.
Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendaftarkan gugatannya secara daring ke MK pada Rabu pukul 22.13 WIB. Sedangkan Pasangan Cagub-Cawagub Jatim, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta mengajukan gugatan secara daring ke MK dan tercatat terdaftar pada Rabu pukul 22.34 WIB.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved