Mewujudkan Desa Sadar Hukum harus dimulai dari tingkat terkecil di masyarakat. Semakin tinggi tingkat kesadaran masyarakat dalam suatu desa dan kelurahan soal hukum, tentu akan tercipta rasa aman, kebersamaan dan menghilangkan tindak kejahatan di wilayah tersebut.
Berbicara saat meresmikan Kelurahan/Desa Sadar Hukum bersama Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Senin (09/05) di Gedung Sate, Bandung, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, mengatakan, konsep desa sadar hukum dimulai dengan menanamkan kesadaran bagi warga di tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Kecamatan hingga Kabupaten.
Tanpa dimulai dari setiap individu, ujar dia, upaya mewujudkan Desa Sadar Hukum tidak akan terwujud dengan baik. Karena itu, gerakan sadar hukum polanya adalah dimulai dari tingkat terkecil RT. Program tersebut tidak hanya mewujudkan masyarakat yang taat hukum, tetapi mencegah pelanggaran hukum di lingkungannya. “Konsep ini juga untuk menyadarkan warga masyarakat untuk tidak melanggar hak-hak azasi manusia," ujar Patrialis.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengemukakan, dengan peresmian ini, Jabar kini punya 60 kelurahan/desa di 17 Kabupaten/Kota di Jawa Barat sebagai Kelurahan/Desa Sadar Hukum.
Dikatakan Heryawan, keberadaan Desa Sadar Hukum tersebut diharapkan semakin mendorong terwujudnya tatanan masyarakat yang sadar dan taat hukum sebagai modal dalam mensukseskan pembangunan yang kini sedang dijalankan. Khususnya membangun supremasi hukum di Jawa Barat.
Apalagi salah satu penilaiannya diantaranya; angka kriminalitas dan kasus narkoba yang rendah dan tingginya kesadaran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan. Banyaknya desa dan kelurahan sadar hukum ini menunjukan Jawa Barat merupakan wilayah yang presentase kesadaran hukumnya tertinggi di Indonesia. “Dengan kondisi tersebut, diharapkan program desa/kelurahan sadar hukum dapat memacu akselerasi pembangunan perdesaan di Jawa Barat.”
© Copyright 2024, All Rights Reserved