Jaksa Penuntut Umum meyakini Abu Bakar Ba’asyir terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) tersebut.
Jaksa Penuntut Umum meyakini Abu Bakar Ba’asyir terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) tersebut.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (09/05). Menurut JPU, Ba'asyir terbukti telah bersalah melakukan tindak pidana dengan menggerakkan orang lain untuk menggalang dana yang digunakan sebagai bagian tindak pidana terorisme.
“Menyatakan bahwa Ustad Abu Bakar Ba'asyir dituntut hukuman penjara seumur hidup,“ ucap Jaksa Andi Muhammad Taufik membacakan tuntutan.
Tuntutan jaksa itu berdasarkan keterangan sekitar 40 saksi. Jaksa tak mengakui keterangan Muzakir, 63, dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta, Jawa Tengah, yang dihadirkan Ba'asyir sebagai ahli agama. Menurut jaksa, latar belakang yang bersangkutan tidak mencukupi sebagai ahli.
Jaksa menilai pelatihan bersenjata api oleh 40-an peserta di Aceh tergolong dalam terorisme. Untuk menguatkan penilaian itu, jaksa mengutip putusan majelis hakim untuk para terdakwa terorisme lain di pengadilan terpisah.
Menurut jaksa, Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain serta dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana untuk kegiatan terorisme sesuai Pasal 14 Jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Pelatihan itu, dalam penilaian jaksa, direncanakan Ba'asyir bersama Dulmatin alias Yayah Ibrahim dalam pertemuan di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Mukmin Ngruki Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009 . Pertemuan itu difasilitasi Ubaid atas arahan dari Dulmatin.
Mengenai pendanaan, sebagian dana yang terbukti dikumpulkan Ba'asyir yakni berasal dari dr Syarif Usman sebesar Rp200 juta dan Hariyadi Nasution sebesar Rp150 juta. Ba'asyir juga terbukti memberikan dana diantaranya sebesar Rp5 juta, Rp120 juta, dan US$5.000 untuk keperluan survei hingga pelatihan.
Dalam tuntutan, jaksa tak mengakui berbagai pernyataan Ba'asyir yang menyebut pelatihan militer di Aceh direncanakan oleh Ubaid dan Abu Tholud. Selain itu, pengakuan Ba'asyir bahwa ia tidak setuju dengan rencana itu lantaran JAT belum siap melakukan I'dad dengan senjata api, serta pengakuan tidak bisa melarang karena pelatihah itu adalah I'dad yang sesuai dengan perintah Allah.
Pertimbangan yang memberatkan tuntutan JPU, bahwa melalui tindakannya, Ba'asyir telah menganggu stabilitas keamanan negara. Ba'asyir sebagai pemuka agama, seharusnya memberikan suri tauladan dan tidak bertentangan dengan hukum. Ba'asyir dalam persidangannya tidak konsisten keterangannya. Ia juga sebelumnya pernah dihukum dan tidak menyesali perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan, Ba'asyir berusia lanjut.
Atas tuntutan tersebut, Ba'asyir dan tim kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan pada tanggal 25 Mei 2011 mendatang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved