Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan 12 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar. Jaksa meyakini Patrialis terbukti menerima suap terkait uji materi UU no 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Terdakwa Patrialis Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara sah bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/08).
Jaksa menyebut, Patrialis terbukti menerima hadiah atau janji dari Basuki Hariman Dan Ng Feny selaku pemohon perkara nomor 129/PUU-XIII/2015. Hal itu dibuktikan dari pemberian sejumlah uang dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin.
“Terdakwa terbukti menerima uang sebesar US$10 ribu dan Rp4.000.043.100 untuk kepentingan terdakwa," kata jaksa.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Alasan yang memberatkan tuntutan, perbuatan Patrialis dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan Patrialis selaku hakim dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi.
Jaksa juga menilai Patrialis berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Meski demikian, Patrialis bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
© Copyright 2024, All Rights Reserved