Parlemen Uni Eropa (UE) akhirnya menyetujui undang-undang (UU) menyeluruh untuk mengatur teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Sebelumnya UU ini sudah diajukan sejak 3 tahun yang lalu.
Dalam sidang yang berlangsung Rabu (13/3/2024), anggota parlemen menyetujui UU AI dengan 523 suara mendukung dan 46 suara menentang, serta 49 suara lainnya abstain.
Parlemen Uni Eropa (UE) memastikan melarang praktik-praktik yang diyakini akan mengancam hak-hak warga negara.
"Undang-undang berupaya untuk melindungi hak-hak dasar, demokrasi, supremasi hukum, dan kelestarian lingkungan dari AI yang berisiko tinggi, sekaligus meningkatkan inovasi dan menjadikan Eropa sebagai pemimpin di bidang ini," demikian isi pernyataan Parlemen UE, seperti dikutip dari Engadget, Kamis (14/3/2024).
Namun peraturan perundang-undangan yang baru disahkan tersebut belum menjadi undang-undang.
Sebab aturan ini masih harus melalui pemeriksaan ahli bahasa, sementara Dewan Eropa perlu menegakkannya secara formal.
Namun UU AI kemungkinan akan mulai berlaku sebelum berakhirnya masa legislatif, menjelang pemilihan parlemen berikutnya pada awal Juni mendatang.
Setelah berlaku, UU AI akan melarang sistem kategorisasi biometrik berdasarkan karakteristik sensitif, begitu pula pengambilan gambar wajah yang tidak ditargetkan dari internet atau rekaman CCTV untuk membuat database pengenalan wajah.
Aktivitas Clearview AI termasuk dalam kategori tersebut. Aplikasi lain yang akan dilarang antara lain penilaian sosial, pengenalan emosi di sekolah dan tempat kerja, dan AI yang memanipulasi perilaku manusia atau mengeksploitasi kerentanan manusia.
Undang-Undang AI pada umumnya melarang penggunaan sistem identifikasi biometrik oleh penegak hukum. Hal ini akan diizinkan dalam keadaan tertentu dengan izin sebelumnya, seperti untuk membantu menemukan orang hilang atau mencegah serangan teroris.
Aplikasi yang dianggap berisiko tinggi – termasuk penggunaan AI dalam penegakan hukum dan layanan kesehatan – akan tunduk pada kebijakan kondisi tertentu.
Mereka tidak boleh melakukan diskriminasi dan harus mematuhi aturan privasi. Pengembang harus menunjukkan bahwa sistemnya transparan, aman, dan juga dapat dijelaskan oleh pengguna.
Seperti peraturan UE lainnya yang menargetkan teknologi, hukuman bagi pelanggaran ketentuan UU AI bisa sangat berat.
Perusahaan yang melanggar peraturan akan dikenakan denda hingga 35 juta euro (Rp596 miliar) atau hingga 7% dari keuntungan tahunan global mereka, dilihat mana yang lebih tinggi.
UU AI ini berlaku untuk semua model yang beroperasi di UE. Bahkan penyedia AI yang berbasis di AS yang beroperasi di Eropa juga harus mematuhinya.
Namun, UU tersebut mengecualikan praktik Model AI yang dibuat semata-mata untuk penelitian, pengembangan, dan pembuatan prototipe.
CEO pencipta OpenAI, OpenAI, Sam Altman, pada Mei 2023 lalu menyatakan, perusahaannya mungkin akan menarik diri dari Eropa jika UU AI menjadi undang-undang. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved