Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tadi malam, Jumat (05/12),secara aklamasi mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Seluruh tuntutan fraksi pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) disetujui seluruh anggota DPR. Yakni penambahan kursi dan pengaturan hak dewan.
"Kami senang karena seluruh fraksi di tingkat satu sepakat," kata anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo, usai Rapat Paripurna DPR, Jumat malam (05/12).
Arif menjelaskan, pembagian kursi pimpinan akan dibahas pada masa sidang pertama tahun 2015 setelah DPR mengubah tata tertib pemilihan sesuai dengan perubahan pasal yang disepakati dalam UU MD3. "Kami berharap DPR bisa segera bekerja normal pada masa sidang berikutnya," ujarnya.
Revisi UU MD3 digagas guna mengatasi konflik perebutan kursi pimpinan alat kelengkapan DPR. Upaya penyelesaian itu menemui titik terang setelah DPR membentuk panitia khusus pada Jumat siang. Semua fraksi yang hadir dalam forum tersebut menyepakati 8 pasal perubahan.
Menurut Ketua Panitia Khusus Revisi UU MD3 Saan Mustopa, perubahan dilakukan terhadap pasal 104, 109, 115, 121, dan 152 tentang komposisi pimpinan alat kelengkapan Dewan. Dengan aturan yang baru wakil ketua di setiap alat kelengkapan akan bertambah satu.
"Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja DPR menyangkut fungsi, tugas, dan kewenangannya serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kelembagaan DPR yang mencerminkan representasi rakyat," kata anggota Fraksi Partai Demokrat itu.
Selain itu, rapat pansus juga sepakat mengubah ayat 3, 4, 5, dan 6 dalam pasal 74 serta ayat 7, 8, 9 dalam pasal 98 yang mengatur penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai akibat pengabaian rekomendasi DPR.
Pansus menilai pemberlakuan hak itu menyalahi sistem ketatanegaraan di Indonesia. Ketentuan ini dapat menyebabkan sistem pemerintahan yang tidak seimbang karena DPR lebih kuat dari presiden. “Padahal pemerintahan yang stabil membutuhkan keseimbangan," ujar Saan.
Menurut Saan, penghapusan hak dalam pasal tersebut tidak menghilangkan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat bagi DPR. Sebab, penggunaan hak itu sudah diatur dalam pasal yang lain dengan mekanisme yang berbeda.
Penambahan kursi pimpinan memiliki arti strategis bagi fraksi pendukung pemerintah. Dengan menempatkan wakil mereka di setiap alat kelengkapan, keputusan-keputusan di setiap alat kelengkapan praktis harus ikut mempertimbangkan pandangan mereka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved