Gonjang-ganjing pembelian Panser VAB akhirnya mereda. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat yang semula mensyaratkan adanya tender untuk pembelian 32 panser jenis VAB dari Perancis itu akhirnya menyetujui jika pengadaan kendaraan pendukung untuk pasukan perdamaian Indonesia yang akan diberangkatkan ke Lebanon tersebut dilakukan dengan penunjukan langsung karena alasan keterdesakan waktu.
Keputusan itu dihasilkan dalam rapat kerja, Senin (25/9), yang dipimpin Ketua Komisi I Theo L Sambuaga dan dihadiri Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dan Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto.
"Sejalan dengan dukungan Komisi I terhadap pengiriman pasukan TNI ke Lebanon, dan memerhatikan langkah pemerintah yang menempuh cara penunjukan langsung {G to G} (pemerintah dengan pemerintah) dalam pengadaan 32 panser VAB karena terutama alasan keterbatasan waktu dan kompatibilitas, Komisi I menerima proses pengadaan sarana tempur tersebut dengan catatan tetap memenuhi prosedur dan peraturan yang berlaku serta sistem transparansi, akuntabel, dan menekan harga serendah mungkin, serta memperoleh ranpur yang teruji dan dapat digunakan kembali di Indonesia," demikian kesimpulan yang dibacakan Theo pada akhir rapat.
Keputusan Komisi I DPR yang melunak ini sudah terbaca dari awal. Hal itu terlihat dari banyaknya pendapat anggota Komisi I yang yang berbalik arah.
Permadi dari F-PDIP, misalnya, yang pada rapat sebelumnya pernah mempertanyakan pembelian dari Perancis karena menurut dia Perancis merupakan sepupu Amerika Serikat, dalam rapat kemarin langsung meluruskan pemberitaan media yang menyatakan Komisi I menolak pembelian panser. Menurut dia, penolakan itu hanya pendapat perseorangan.
Boy Saul dari Fraksi Partai Demokrat, yang pertama kali meminta pembelian ditenderkan, dalam rapat kemarin, ketika kesimpulan Komisi I tersebut dipertanyakan Yuddy Chrisnandi, menegaskan bahwa dirinya masuk daftar anggota yang menyetujui.
Padahal, beberapa jam sebelumnya, dia masih meminta Menteri Pertahanan untuk menghormati kesimpulan rapat Komisi I sebelumnya yang meminta tender.
© Copyright 2024, All Rights Reserved