Hingga September 2006, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerima pendaftaran dari 27 partai politik baru. Kebanyakan pendaftar adalah parpol baru yang belum ikut dalam Pemilu 2004 lalu.
Demikian menurut Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, Senin (25/9), dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta.
Dalam rapat kerja tersebut, pencatatan sejumlah parpol sempat digugat oleh anggota Komisi III DPR, Jansen Hutasoit (Fraksi Damai Sejahtera). Jansen mempersoalkan nama-nama parpol yang mirip dengan parpol yang sudah ada sekarang. Ia mencontohkan, Partai Damai Sejahtera (PDS) yang didaftarkan oleh Gideon Mamahit dan Partai Demokrat Sejahtera (PDS) yang didaftarkan oleh Hendrik Ajob Ruru.
Jansen juga mempertanyakan masuknya nama Partai Bintang Bulan (PBB) pimpinan Hamdan Zoelva. Nama itu berbeda tipis dengan partai yang sudah ada sekarang, Partai Bulan Bintang yang disingkat dengan PBB juga.
Sementara itu, Yudo Paripurno (Fraksi Persatuan Pembangunan) bertanya mengapa Departemen Hukum dan HAM sudah menerima pendaftaran partai, padahal Undang-Undang Partai Politik yang baru belum terbentuk.
Menanggapi hal ini, Hamid mengatakan pihaknya hanya berwenang mencatat parpol. Setelah itu, ke-27 parpol itu harus mengikuti verifikasi. "Verifikasi ini yang nantinya menentukan. Termasuk menentukan nama partai, lambang partai, dan sebagainya karena UU bilang tidak boleh sama," ujarnya.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM Dr Syamsudin Manan Sinaga menambahkan, hanya parpol yang lolos verifikasi yang dapat mengikuti pemilu. Syarat-syarat verifikasi antara lain berkenaan dengan nama, kepengurusan di daerah (harus memiliki 50 persen di provinsi di Indonesia dan 50 persen di tingkat kabupaten/kota provinsi setempat).
© Copyright 2024, All Rights Reserved