Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan mengenai mekanisme pembelian kembali saham emiten atau perusahaan publik. Isi dari Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2013 itu menyangkut kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia dalam 3 bulan terakhir yang mengalami tekanan yang tercermin dari Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Indonesia yang mengalami penurunan cukup signifikan.
“Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal telah menetapkan surat edaran yang mengatur kriteria kondisi lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK, Gonthor R Aziz, Selasa (27/08).
Menurut Gonthor, kondisi perekonomian masih mengalami tekanan, baik regional maupun nasional. Penurunan Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Indonesia sejak tanggal 20 Mei 2013 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2013 ini sebesar 1.247,134 poin atau 23,91% ditetapkan sebagai “Kondisi Lain".
“Surat edaran itu juga menegaskan bahwa emiten atau perusahaan publik dapat melakukan pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 2/POJK.04/2013,” kata Gonthor.
Gonthor mengatakan, ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 Agustus 2013, sampai ada pencabutan. Bunyi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/SEOJK.04/2013 tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved