Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menghadapi persoalan hukum dan menjadi terdakwa, kini dapat diberhentikan sementara. Aturan penonaktifan tersebut kini ada dalam kode etik DPR yang baru disahkan dalam paripurna lalu.
Dengan demikian kasus seperti Muhammad Misbakhun, politisi PKS yang terseret kasus LC fiktif Bank Century atau kasus Panda Nababan, politisi PDIP yang menjadi terdakwa kasus suap pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indoensia tidak akan terulang. Seperti diketahui, Misbakhun kini meringkuk di tahanan. Demikian pula, Panda. Tapi hingga kini, keduanya masih berstatus anggota DPR.
“Kalau sudah dijadikan terdakwa bisa diberhentikan sementara, kalau tersangka belum," terang Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir di gedung DPR, Jakarta, Senin (09/05).
Dikemukakan Nudirman, ada sejumlah perubahan dalam kode etik BK DPR yang baru. perubahan lainnya, adalah soal penentuan keputusan di BK. Dikatakan Nudirman, kini BK sudah bisa tanda tangan asal memenuhi persyaratan separuh plus satu anggota BK.
“Seperti yang kita ketahui di media, sudah disahkan kode etik baru. Kita tidak lagi terpasung dengan UU yang kita buat, kalau sekarang mekanismenya sudah beda," ujar dia.
Nudirman menerangkan, BK DPR rencananya akan melakukan rapat pleno setelah sidang paripurna digelar. BK, kata nudirman akan membahas surat pengaduhan yang sudah diterima BK DPR. "Sesudah paripurna kita akan melakukan rapat pleno kita akan bahas surat yang masuk mana urutanya mana nomer yang ada masuk duluan," tandasnya.
Sekedar catatan, setidaknya ada enam anggota DPR periode 2009-2014 berstatus tahanan. Empat orang dari Fraksi PDI Perjuangan yakni Dhuddy Makmun Murod, Suwarno, Panda Nababan, dan Rahmat Hidayat, kemudian As'ad Syam dari Fraksi Demokrat, serta satu lagi Mukhamad Misbakhun dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
© Copyright 2024, All Rights Reserved