Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah akan mengajukan calon hakim agung sesuai kesempatan yang ditawarkan Komisi Yudisial (KY). Sudah tentu hakim agung yang dicalonkan kedua organisasi Islam terbesar di Indonesia itu sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
"Kami menyambut baik tawaran itu dan kita akan ikut mengajukan calon hakim agung, syukur kalau calon kita bisa lolos," ujar Ketua Pengurus Besar NU (PBNU) Hasyim Muzadi usai melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsudin di Kantor PBNU Jakarta, Senin (8/1).
Pada kesempatan yang sama Din Syamsudin juga menyatakan bahwa PP Muhammadiyah menyambut gembira pembukaan kesempatan bagi organisasi massa untuk mengajukan calon hakim agung serta akan mencalonkan kader yang sesuai dengan kualifikasi untuk keperluan itu. "Kita akan mengajukan calon yang qualified dan kita tunggu saja hasilnya nanti akan seperti apa," ujar Din.
Kedua pimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia itu mengemukakan pernyataan tersebut menanggapi ketetapan baru Komisi Yudisial tentang pencalonan hakim agung. Menurut Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas pada sistem rekrutmen hakim agung bagian kedua yang dimulai pada 10 Januari 2006 KY tidak lagi menerima calon yang melamar secara individual.
Calon hakim agung, kata dia, hanya bisa melamar melalui Mahkamah Agung, pemerintah, dan semua organisasi masyarakat, termasuk organisasi yang berinduk pada partai politik.
"Tetapi, tentu saja syaratnya calon itu tidak boleh menjadi partisan. Setiap calon harus menandatangani formulir yang menyatakan bahwa ia tidak akan aktif di suatu partai politik tertentu dan menjadi partisan," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa KY akan mulai mengumumkan pembukaan rekrutmen calon hakim agung pada Selasa, 9 Januari 2007 di satu media cetak nasional. Pembukaan lowongan calon hakim agung dibuka hingga 30 Januari 2007 dan proses rekrutmennya diharapkan selesai dalam waktu kurang dari enam bulan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved