Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan pada kisaran 20 hingga 140 persen, dengan tarif progresif. Akan tetapi, bagi warga Jakarta yang NJOP-nya di bawah Rp200 juta, hanya bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) maksimal Rp20.000.
Kepala Seksi Perencanaan Pengembangan Potensi Pajak Daerah DKI Jakarta, Aulia Salim mengatakan, dengan adanya kenaikan NJOP tersebut, akan ada kenaikan setoran pajak yang berlipat-lipat.
“Kenaikan itu pasti akan terjadi tapi tidak bisa dipukul rata berapa persen tergantung dari nilai NJOP dan ada di kategori berapa tarif PBB-nya, tapi bisa aja dengan NJOP naik maka tarif PBB juga akan naik tinggi bahkan berkali lipat terutama bagi yang pindah kategori kelas tarif PBB," terang dia.
Aulia menambahkan bahwa tarif progresiNJOP Naik 20-140 Persen, Kurang Rp200 Juta, PBB Rp20 Ribu.
Kepala Seksi Perencanaan Pengembangan Potensi Pajak Daerah DKI Jakarta, Aulia Salim mengatakan, dengan adanya kenaikan NJOP tersebut, akan ada kenaikan setoran pajak yang berlipat-lipat.
“Kenaikan itu pasti akan terjadi tapi tidak bisa dipukul rata berapa persen tergantung dari nilai NJOP dan ada di kategori berapa tarif PBB-nya, tapi bisa aja dengan NJOP naik maka tarif PBB juga akan naik tinggi bahkan berkali lipat terutama bagi yang pindah kategori kelas tarif PBB," terang dia.
Aulia menambahkan bahwa tarif progresif ini mulai diberlakukan dari tahun 2013 yang lalu, sebelumnya masih menggunakan tarif lama yaitu 0,5 persen. “Misalnya orang punya nilai properti di bawah Rp200 juta maka dengan perhitungan progresif dikenakan tarif 0,01 persen sehingga dia hanya membayar Rp20.000. Tapi karena kenaikan NJOP properti dia jadi Rp200 juta lebih maka dia tarif PBB 0,1% sehingga bayar pajaknya Rp200.000 lebih," tambahnya.
Saat ini tarif PBB dihitung berdasarkan besaran NJOP, tarif PBB dibagi ke dalam 4 kategori. Untuk NJOP di bawah Rp200 juta, tarif PBB ditetapkan sebesar 0,01 persen. Adapun, tarif PBB 0,1 persen dikenakan untuk NJOP Rp200 juta sampai Rp2 miliar, tarif 0,2 persen untuk NJOP Rp2 miliar hingga Rp10 miliar, dan tarif 0,3 persen untuk NJOP di atas Rp10 miliar.
Ditambahkan Aulia, perhitungan kategori tarif ini sudah diperhitungkan secara matang, karena orang dengan properti di atas Rp10 miliar itu pasti merupakan orang-orang yang kaya sehingga tidak masalah untuk membayar pajak PBB.
“Tapi kategori itu tentu sudah kami hitung sebelumnya, orang dengan properti di atas Rp10 miliar itu mobilnya Lamborghini, sedangkan orang yang propertinya di bawah Rp200 juta itu kendaraannya motor aja," ujar dia.f ini mulai diberlakukan dari tahun 2013 yang lalu, sebelumnya masih menggunakan tarif lama yaitu 0,5 persen. “Misalnya orang punya nilai properti di bawah Rp200 juta maka dengan perhitungan progresif dikenakan tarif 0,01 persen sehingga dia hanya membayar Rp20.000. Tapi karena kenaikan NJOP properti dia jadi Rp200 juta lebih maka dia tarif PBB 0,1% sehingga bayar pajaknya Rp200.000 lebih," tambahnya.
Saat ini tarif PBB dihitung berdasarkan besaran NJOP, tarif PBB dibagi ke dalam 4 kategori. Untuk NJOP di bawah Rp200 juta, tarif PBB ditetapkan sebesar 0,01 persen. Adapun, tarif PBB 0,1 persen dikenakan untuk NJOP Rp200 juta sampai Rp2 miliar, tarif 0,2 persen untuk NJOP Rp2 miliar hingga Rp10 miliar, dan tarif 0,3 persen untuk NJOP di atas Rp10 miliar.
Ditambahkan Aulia, perhitungan kategori tarif ini sudah diperhitungkan secara matang, karena orang dengan properti di atas Rp10 miliar itu pasti merupakan orang-orang yang kaya sehingga tidak masalah untuk membayar pajak PBB.
“Tapi kategori itu tentu sudah kami hitung sebelumnya, orang dengan properti di atas Rp10 miliar itu mobilnya Lamborghini, sedangkan orang yang propertinya di bawah Rp200 juta itu kendaraannya motor aja," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved