Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menyatakan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal bersalah melakukan korupsi. Ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (12/03). Dalam amar putusannya, Rusli melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No 31/1999 sebagai mana telah diubah dalam Undang-Undang No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang tindak pidana korupsi. Selain itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31/1999 sebagai mana telah diubah dalam Undang-Undang No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bidang kehutanan. Terdakwa juga terbukti menerima suap dalam kasus pembangunan venue PON dan menyuap anggota DPRD Riau untuk meloloskan anggaran,” ujar Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul, membacakan putusan.
Selain paksa badan, Rusli juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. “Apa bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan," ujar Hakim.
Pertiumbangan yang memberatkan, Rusli selaku pimpinan diniali tidak memberikan contoh yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Padahal pemerintah saat ini tengah giat memberantas korupsi. “Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata Bachtiar.
Sekedar pembanding, putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan 17 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved