Kejaksan Agung (Kejagung) akhirnya berjanji menarik berkas dakwaan atas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, ada konsekuensinya. Novel tidak akan lagi bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rabu (03/02) kemarin, Pimpinan KPK menggelar jumpa pers dan menyatakan bahwa mereka sudah mendapatkan konfirmasi dari Kejagung mengenai penarikan berkas dakwaan kasus yang menjerat Novel. Pihak Kejagung menyatakan penarikan itu masih dalam proses.
Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, paska penarikan tersebut, pihaknya takkan lagi memakai jasa Novel. Pemindahan dimungkinkan dari hasil lobi antara KPK dan penegak hukum lainnya, usai ditariknya berkas Novel oleh jaksa.
Saut mengatakan, akan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi Novel untuk berkembang di tempat lain di luar KPK. “Novel Baswedan itu fleksibel. Oleh sebab itu, diyakini akan bisa menyesuaikan diri di mana saja dan tetap relevan dengan keahliannya," ujar Saut, kepada pers, Kamis (04/02).
Saut menambahkan, pihaknya tengah memikirkan cara untuk menyelesaikan masalah tanpa memunculkan kegaduhan. “Agar semua tuntas dan Novel Baswedan bisa mengabdi tanpa diikat oleh masa lalunya," ujar Saut.
Saut membantah bahwa opsi pemindahan Novel itu sebagai hasil lobi-lobi dengan Polri dan Kejaksaan Agung. “Bukan deal-deal, tapi pengembangan lapangan pengabdian anti korupsi buat Mas Novel Baswedan, bisa mengabdi lebih luas lagi di banyak tempat," tandas dia.
Saut mengatakan, Novel akan menjadi salah satu dari para Bushido KPK yang rela mati ke banyak tempat untuk membersihkan negeri ini. “Mohon didukung. Biar ekonomi kita bisa tumbuh 7-8 persen untuk beberapa tahun ke depan," ujar Saut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved