Kelanjutan penyidikan Komisi Yudisial (KY) terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, akan ditentukan melalui rapat pleno yang diikuti 7 komisioner KY. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal yang dipermasalahkan dalam kasus Sarpin, tidak akan memengaruhi penyidikan yang dilakukan KY.
"Nanti akan diputuskan dalam pleno semua Komisioner. Kalau sekarang kami belum putuskan apa-apa," kata Komisioner Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman, Rabu (06/05).
Menurut Eman, dalam waktu dekat, 7 Komisioner akan berdiskusi dalam rapat pleno mengenai hasil akhir penyidikan tim panel KY yang sudah dibentuk sejak menerima laporan masyarakat.
Sebelumnya, Sarpin telah 2 kali mangkir dari pemanggilan tim panel. Pada Kamis (02/04) lalu, Sarpin diminta untuk hadir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Sarpin tidak memenuhi panggilan tersebut. Kemudian, pada Selasa (28/04), Sarpin dipanggil untuk kali kedua, dan kembali tidak hadir.
Selama penyidikan, tim panel KY telah memeriksa beberapa saksi yang diduga mengetahui mengenai mengenai laporan terhadap Sarpin.
Beberapa di antaranya, pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dan Ketua PN Jaksel.
Eman membantah jika putusan MK soal penetapan tersangka yang masuk ke dalam obyek praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP, berpengaruh dalam penyidikan terhadap Sarpin. Menurut Eman, putusan tersebut keluar setelah Sarpin diadukan ke KY.
"Tidak ada pengaruhnya. Kan jelas putusan MK itu keluar setelah Sarpin membuat putusan dan diadukan. Jadi tidak ada hubungannya," kata Eman.
Sebelumnya, Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Sarpin ke KY pada Selasa (17/02). Sarpin dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim saat dia memberikan putusan dalam praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan. Sarpin memutuskan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Budi tidak sah secara hukum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved