Aturan dana pungutan atas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO Fund) akan berjalan akhir Mei. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan CPO Fund, Selasa malam (05/06).
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil memastikan, setelah ini pemerintah akan menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk melegalkan hadirnya Badan Layanan Umum atau BLU yang akan menampung CPO Fund.
"Minggu ini BLU akan selesai disusun. Setelah itu kami akan angkat mereka. Akhir bulan pungutan berlaku efektif," kata Sofyan Djalil usai acara International Conference and Exibition On Palm Oil (ICEPO) di JCC, Jakarta, Rabu (06/05).
Menurut Sofyan, susunan dari BLU akan menyertakan kalangan profesional dan pengusaha. Susunan BLU akan menempati posisi dewan pengawas sebanyak tiga orang untuk pengusaha. Lalu komisaris diberikan kepada kalangan profesional.
Sedangkan untuk posisi Direktur Utama dan susunan direksinya, Sofyan masih merahasiakan nama-namanya.
Produsen kelapa sawit yang melakukan ekspor CPO akan dikenakan pungutan US$50 per ton. Kemudian, ekspor produk turunan CPO dipungut US$30 per ton. Dana tersebut untuk menggenjot penggunaan bahan bakar nabati (BBN). Pemerintah berencana mengerek kewajiban campuran biofuel di Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi 15% dari 10%.
© Copyright 2024, All Rights Reserved