Gibran Rakabuming Raka bisa batal dilantik menjadi Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Putra sulung Presiden Joko Widodo ini bisa gigit jari jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutus pencalonan Gibran sebagai cawapres 2024 tidak sah.
Adapun PTUN akan menggelar sidang putusan atas gugatan PDIP terkait status Gibran sebagai Cawapres 2024 pada Kamis (10/10/2024).
"Konsekuensinya, karena putusan pengadilan wajib dijalankan, dia (Gibran) tidak akan dilantik (jika PTUN memutus pencalonan Gibran tidak sah)," kata pakar hukum tata negara, Feri Amsari dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad, Rabu (9/10/2024).
Batalnya pelantikan Gibran ini tidak akan mengganggu proses ketatanegaraan. Menurut Feri, dalam proses ketatanegaraan, sudah ada aturan jika wapres terpilih batal dilantik.
Dalam prosesnya, Prabowo akan tetap dilantik sebagai Presiden 2024-2029. Setelah itu Prabowo akan memilih dua nama dan diserahkan ke MPR RI untuk dipilih menjadi Wapres 2024.
Skema lain, jika Gibran mengajukan banding atas putusan PTUN yang menganulir pencalonanya, maka ia akan tetap dilantik bersama Prabowo pada 20 Oktober 2024.
Namun bukan berarti batu sandungan Gibran sebagai Wapres hilang. Ada proses politik yang bisa menggulingkan Gibran dari kursi RI 2, yakni berupa pemakzulan atau impeachment.
Impeachment ini cukup terbuka di tengah skandal Gibran yang dikait-kaitkan dengan akun Kaskus fufufafa. Jika terbukti Gibran sebagai pemilik akun ujaran kebencian tersebut, maka ia bisa dianggap tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Feri mengakui, proses pemakzulan membutuhkan waktu yang cukup panjang. Proses pemakzulan harus diusulkan oleh DPR RI dan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau dinyatakan tidak memenuhi syarat atau melanggar hukum (oleh MK), akan dikembalikan ke DPR. DPR kemudian meneruskan ke MPR agar (Gibran) dinyatakan diberhentikan sebagai Wapres," lanjut Feri.
Setelah itu, prosesnya sama seperti halnya dalam menyikapi putusan PTUN. Prabowo akan mengusulkan dua nama ke MPR RI untuk dipilih satu orang menjadi Wakil Presiden. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved