Tak hanya Gayus Tambunan yang bisa seenaknya keluar penjara. Rudi Saputra Siregar, 30, ini pun bisa. Meski bertatus narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Bangli Denpasar, Rudi ternyata bisa berjualan narkoba di luar Lapas. Entah bagaimana, Napi ini bisa berkeliaran bebas di luar lapas.
Terkuaknya kasus ini, ketika aparat dari Polres Badung, Bali membekuk Rudi saat hendak bertransaksi narkoba di pelataran parkir Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar, Minggu (08/05). Tersangka Rudi Saputra Siregar (30) ditangkap bersama seorang kurir bernama Johan Kaka dengan barang bukti 234 gram sabu-sabu dan 28 butir ekstasi.
Kepada pers, Senin (09/05), Kepala bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi mengemukakan, komplotan pengedar narkoba ini memang sudah diincar polisi sejak lama. “Keduanya menjadi target operasi kami sejak sebulan lalu, begitu mendapat informasi keduanya hendak melakukan transaksi segera dilakukan penangkapan.”
Sebelumnya, tim buser Polres Badung telah mengintai gerak-gerik keduanya yang diduga akan melakukan transaksi narkoba. Polisi lebih dulu menangkap Johan di Jalan Raya Sesetan saat hendak menuju RSUP Sanglah.
Berangkat dari informasi Johan, polisi kemudian membekuk Rudi yang telah siap melakukan transaksi di pelataran parkir RSUP Sanglah sekitar pukul 16.00 WITA. Setelah digeledah polisi menemukan barang bukti berupa paket sabu dan ekstasi tersimpan di dalam bungkusan pakaian laundry. “Barang bukti itu kami temukan di balik lipatan pakaian laundry.”
Rudi Saputra mengaku memperoleh barang tersebut dari Surabaya dan rencananya akan diedarkan di Bali. Ia merupakan narapidana kasus kepemilikan 400 butir ekstasi dengan masa hukuman 11 tahun penjara. Rudi baru menjalani masa hukuman selama 2 tahun namun sudah bebas berkeliaran keluar Lapas.
Polisi kini sedang mendalami bagaimana cara tersangka bisa keluar dari Lapas untuk mengedarkan narkoba termasuk memeriksa Kalapas Bangli atas kejadian tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved