Rapat pemerintah dengan Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 sebesar Rp35,23 juta per jamaah. Jumlah itu mengalami kenaikan Rp345 ribu dibanding penyelenggaraan haji tahun lalu, yang berkisar Rp34,89 juta.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR Noor Achmad mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji 2018 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya terutama dikarenakan adanya kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen ddari Pemerintah Arab Saudi.
Selain PPN, juga terdapat pajak Baladiyah (Pajak Pemerintah Daerah) sebesar 5 persen dan kenaikan harga BBM di Arab Saudi sebesar 180 persen. Atas dasar itu, Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada tahun ini meningkatkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan pada jemaah haji serta melakukan efisiensi BPIH.
“Panja Komisi VIII DPR mengenai BPIH dan Panja BPIH Kementerian Agama menyepakati komponen direct cost penyelenggaraan ibadah haji tahun 1439 Hijriah sebesar rata-rata Rp35.235.602," ujar Noor Achmad pada rapat kerja di Komisi VIII DPR, Jakarta, Senin (12/03).
Dirincikannya, komponen BPIH terdiri atas harga rata-rata komponen penerbangan (tiket, airport tax dan passenger service charge) sebesar Rp27.495.842 yang dibayar langsung oleh jemaah haji (direct cost).
Kedua, harga rata-rata pemondokan Mekkah sebesar 4.450 riyal dengan rincian sebesar 3.782 riyal dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan sebesar 668 riyal dibayar oleh jemaah haji (direct cost), ekuivalen sebesar Rp2.384.760.
Ketiga, biaya rata-rata sewa pemondokan Madinah sebesar 1.200 Riyal dengan sistem sewa semimusim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost). Keempat, besaran living allowance sebesar 1.500 riyal yang ekuivalen dengan Rp5.355.000,00 dan diserahkan pada jemaah haji dalam mata uang riyal (SAR).
“Biaya haji tersebut naik dibandingkan dengan BPIH tahun lalu sebesar Rp345.290 atau 0,99 persen. Kenaikan ini masih di bawah kenaikan dari harga pajak serta fluktuasi nilai tukar mata uang yang merupakan wujud komitmen Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama," ujarnya.
Ia menyampaikan, hasil kesepakatan Komisi VIII DPR ini juga lebih rendah dari usulan awal Pemerintah yang disampaikan Menteri Agama pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI yaitu sebesar Rp35.790.982.
“Komisi VIII DPR mengenai BPIH dan Panja BPIH Kementerian Agama RI menyepakati alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost BPIH tahun 1439 H/2018 M sebesar Rp30 miliar yang dimanfaatkan untuk antisipasi selisih kurs, force majeure, dan kemungkinan timbulnya biaya tidak terduga yang terkait dengan pelayanan langsung terhadap jemaah," kata dia.
Sementara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi proses pembahasan panja pada tahun ini karnea lebih meningkat kualitasnya. Kualitas tersebut dilihat dari proses waktunya lebih awal sehingga sangat membantu pemerintah untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji
“Jadi tentu, selaku Menteri Agama saya bersyukur dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh Panja BPIH tahun 2018," ujar Lukman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved