Abdul Hadi Djamal mantan anggota Komisi V DPR dituntut lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10). Jaksa penuntut umum menilai terdakwa bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek dana stimulus pada Departemen Perhubungan.
?Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi,? ujar Jaksa Anang Supriatna. Selain itu, Abdul Hadi juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Abdul Hadi telah menerima uang berturut-turut sebesar 80 ribu dolar AS, Rp 32 juta, 70 ribu dolar AS, 90 ribu dlar AS dan Rp 54,5 juta. Uang itu merupakan bagian sebanyak 3 sampai 4 persen dari nilai program jika usulannya disetujui panitia anggaran.
Adapun hal yang memberatkan, kata Jaksa, ?Terdakwa telah memberikan citra buruk kepada DPR.? Di sisi lain, hal yang meringankan Abdul Hadi dinilai sopan selama persidangan berlangsung.
Abdul Hadi menurut Jaksa telah melakukan pertemuan dengan Hontjo Kurniawan selaku Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti. Hontjo, kata Jaksa Kadek Wiradhana, meminta dukungan kepada terdakwa agar dapat menyetujui usulan anggaran program stimulus Departemen Perhubungan RI tahun 2009.
?Terdakwa bersedia mengusahakannya dengan meminta imbalan 4 persen dari nilai proyek yang disetujui untuk memperlancar persetujuan panitia anggaran,? ungkap Jaksa Kadek. Hontjo, lanjut, Kadek, bersedia menyiapkan dana sebesar Rp 3 miliar dan telah diserahkan ke Abdul Hadi.
Nah, penerimaan uang tersebut dianggap jaksa sebagai upaya terdakwa memperjuangkan persetujuan atas usulan Program Stimulus Fiskal tahun 2009 di Panitia Anggaran DPR. Padahal, Abdul Hadi seharusnya menolak pemberian uang itu.
Dalam kasus ini, pengusaha Hontjo Kurniawan dan pejabat Departemen Perhubungan Darmawati Dareho telah divonis bersalah memberi hadiah kepada Hadi Djamal. Majelis Hakim menjatuhi Hontjo hukuman selama 3,5 tahun. Sementara Darmawati akan menjalani hukuman selama 3 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved