Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung mendukung penuh upaya pemerintah untuk penutupan situs web judi online. Namun penutupan situs web judi online jangan sebatas viral.
"Saya selaku Ketua MUI dan juga Ketua PBNU Lampung mendukung penutupan situs judi online. Jadi jangan hanya sebatas viral saja, (karena) judi online ancaman dan penyakit sosial masyarakat," kata Ketua MUI Lampung yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof M Mukri, Minggu (30/6/2024).
Menurut Mukri, penutupan situs judi online harus mendapat dukungan dari semua pihak. Tidak ada saling menyalahkan atau saling lempar tanggungjawab, karena itu menjadi tugas bersama dalam memberantas judi online.
"Harus disadari ini bukan hanya tugas pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi semua lapisan media, tokoh ulama, politisi khususnya pemerintah dan kepolisian harus bersikap tegas dengan saksi hukumnya," kata Mukri.
Mukri mengatakan, judi online bersifat lintas negara dan siapa saja bisa mengakses dan kapan saja tidak mengenal waktu, sehingga harus jadi fokus dan serius dalam upaya untuk memberantas judi online yang sudah menjadi penyakit sosial masyarakat.
"Dampak judi online ini tidak hanya terhadap perorangan tetapi tatanan di tengah masyarakat, bisa munculnya tindakan atau aksi kriminal karena kalah main judi. Jadi tidak ada orang yang menang dan kaya karena judi online, karena sudah diatur sistem, yang menang tetap bandar, " kata Mukri.
Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan langkah-langkah mencegah penyebaran praktik judi online di Indonesia yaitu dengan cara memblokir sekitar 2,1 juta situs web terafiliasi judi online.
Menurut Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong, jutaan situs yang diblokir ini mayoritas berasal dari luar negeri.
“Sebanyak 2,1 juta itu terhitung beberapa hari lalu. Hasil identifikasi kami ini, server kebanyakan di luar negeri,” kata Usman dalam diskusi daring bertajuk "Mati Melarat Karena Judi", Sabtu (15/6/2024).
Berdasarkan penelusuran aliran uang judi online, Usman menyebut angkanya cukup fantastis dan banyak didapatkan dari luar negeri.
"Aliran dananya seperti disampaikan PPATK, banyak yang di luar negeri, di negara-negara Asia Tenggara,” kata Usman.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, perputaran uang judi online di Indonesia telah mencapai ratusan triliun rupiah. Nilai tersebut terus meningkat setiap tahunnya.
"Kalau pada 2021 baru terdeteksi Rp57 triliun, pada 2022 melonjak menjadi Rp81 triliun. Dan pada 2023 menjadi Rp327 triliun,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved