Dalam lebaran tahun ini, sebanyak 28 pengaduan pegawai dan buruh mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) diterima oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Dari jumlah itu, tinggal 2 perusahaan yang belum terselesaikan kasusnya. Angka pengaduan tahun ini lebih baik ketimbang tahun lalu, yang mencapai 84 pengaduan.
Demikian disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar kepada pers di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (23/08). “Tahun lalu 84 hampir pasti sudah diselesaikan, tahun ini hanya 28 kasus," ujar Muhaimin.
Lebih jauh Menakertrans menyebut, dari 28 pengaduan THR yang dilakukan para buruh, pihaknya telah menindaklanjutinya dan telah menyelesaikannya dengan perusahaan terkait. “Hanya 2 yang belum selesai karena menyangkut multitafsir," terangnya.
Muhaimin menerangkan, multitafsir tersebut, karena tidak pas mengartikan kategori pegawai atau buruh mana yang berhak mendapat THR. UU jelas mengatakan, pegawai atau buruh yang telah bekerja lebih dari 3 bulanlah yang berhak mendapatkan THR. “Yang 2 perusahaan tersebut, pekerjanya bekerja kurang dari 3 bulan minta THR. Padahal yang berhak yang telah bekerja 3 bulan ke atas," ujar Muhaimin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved