Menyusul penarikan dukungan tiga fraksi besar di MPR terhadap langkah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengusulkan amandemen kelima UUD 1945, hampir dipastikan langkah DPD untuk menggelar Sidang MPR akan gagal.
Pimpinan MPR pun akan menghitung kembali jumlah pendukung amandemen.
Ketua MPR Hidayat Nurwahid di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (16/5), menjelaskan walau jumlah pendukung amandemen akan dihitung ulang, namun pimpinan MPR tetap akan membahas usulan DPD tersebut dalam rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi di MPR.
Jika masih memenuhi persyaratan, maka usul yang diajukan DPD itu akan ditindaklanjuti dengan rapat konsultasi dengan pimpinan lembaga negara. Jika tidak memenuhi persyaratan, maka usul itu secara otomatis gagal.
"Kita akan tetap mengelola usul itu secara normatif. Rencana rapat konsultasi akan dilakukan pekan depan," kata Hidayat.
Setelah Fraksi Partai Demokrat (FPD) MPR menarik dukungan pada pekan lalu, Fraksi Partai Golkar (FPG) dan Fraksi PPP juga menarik dukungannya.
Penarikan dukungan dari Partai Golkar mematahkan laju gerakan politik untuk mengamandemen UUD 1945 di tengah semangat yang menggebu-gebu di kalangan DPD. Partai Golkar mengeluarkan sikap politik menolak amandemen kelima terhadap UUD 1945 melalui suratnya yang disampaikan kepada Pimpinan Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR dan DPR RI.
Menyusul kemudian, FPP juga secara resmi menginstruksikan kepada seluruh anggotanya mencabut tanda tangan yang sudah dibubuhkan untuk mendukung amandemen UUD 45 pasal 22D terkait penambahan kewenangan DPD.
Keputusan itu diambil dalam rapat harian DPP PPP pada Selasa 14 Mei malam yang dipimpin langsung Ketua Umum PPP Suryadharma Ali. Alasannya, PPP melihat persoalan amandemen belum saatnya dilakukan karena hasil amandemen yang pertama hingga keempat belum dilaksanakan sepenuhnya.
Semula sebagian publik memprediksi bahwa Sidang MPR untuk membahas amandemen terhadap Pasal 22D UUD 1945 tentang tugas dan kewenangan DPD akan segera terwujud karena setelah melakukan konsultasi dengan pimpinan fraksi di MPR, pimpinan MPR kemudian akan membahasnya dalam rapat konsultyasi dengan pimpinan lembaga negara.
Dengan mundurnya fraksi pendukung, rencana mengelar Sidang MPR hampir pasti gagal. Apalagi Fraksi PDIP juga tidak memberi dukungan terhadap langkah DPD itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved