Mochammad Afifuddin ditetapkan oleh Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asyari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penepatan tersebut diumumkan dalam jumpa pers pimpinan KPU di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
Jumpa pers dihadiri 6 orang anggota yaitu August Mellaz, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajad, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, dan Betty Epsilon Idroos,
Komisioner KPU, August Mellaz, mengatakan, KPU memiliki ruang gerak selama 1x24 jam untuk menentukan langkah-langkah merespons pemecatan Hasyim Asyari dari KPU, berdasarkan PKPU 5/2022 tentang Tata Kerja Organisasi.
"Kami sudah memutuskan, hari ini kami sudah melakukan rapat pleno secara lenkap 6 orang komisioner, juga hadir Pak Sekjen KPU RI Pak Bernad Dermawan Sutrisno," kata August.
Menurut August, satu nama yang disepakati seluruh peserta pleno anggota KPU untuk menjadi Plt Ketua KPU.
"Kami sudah melakukan rapat pleno terkait dengan langkah-langkah organisasi, salah satuya adalah memutuskan Plt Ketua KPU," kata August.
Menurut August, hasil Pleno sudah memutuskan secara bulat bersepakat memberikan mandat kepada Mochammad Afifuddin untuk menjadi pelaksana tugas dari Ketua KPU.
Mantan Direktur Eksekutif Sindakasi Pemilu itu memastikan, Plt Ketua KPU akan menjalankan tugas untuk sementara waktu.
"Akan melakukan tugas-tugas organisasi sampai nanti dipilihnya Ketua KPU secara definitif," pungkas August. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved