Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) akhirnya menyatakan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran kode etik. MKK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Akil sebagai hakim konstitusi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Jumat siang (01/11). "Mengadili, menyatakan, hakim terlapor Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Majelis Kehormatan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Akil Mochtar," ucap Harjono.
Putusan itu dibacakan secara bergantian oleh 5 anggota MKK, yakni Harjono, Abbas Said, Bagir Manan, Mahfud MD dan Hikmahanto Juwana.
Pelanggaran kode etik Akil yang disampaikan MKK di antaranya transaksi keuangan tak wajar, kepemilikan narkotika dan obat terlarang di ruang kerja, kepemilikan mobil mewah dalam waktu singkat, sering bepergian ke luar negeri tanpa pemberitahuan dan lainnya.
Majelis Kehormatan MK dibentuk setelah Akil tertangkap tangan KPK beberapa waktu lalu terkait pidana suap. Majelis telah memeriksa sejumlah nama, di antaranya dokter yang memeriksa narkotika dan urine Akil. Turut diperiksa pula dua hakim konsitutsi yang satu panel dengan Akil saat pengurusan Pemilu Kada Gunung Mas dan Lebak.
Sementara sopir pribadi Akil, Daryono, belum juga memenuhi panggilan Majelis Kehormatan. Akil sendiri melalui kuasa hukumnya menolak diperiksa Majelis Kehormatan dengan alasan sudah mengundurkan diri dari MK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved