Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel. Ramlan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim dengan menerima suap dalam kasus korupsi dana bansos Pemkot Bandung.
“Menjatuhkan hukuman disiplin dengan pemberhentian tidak terhormat dan memerintahkan Ketua MA untuk memberhentikan saudara terlapor," ujar ketua majelis MKH, Artidjo Alkostar, di Gedung MA, Jakarta, Rabu (12/03).
Dalam pertimbangannya, majelis kehormatan yang berisikan Hakim Agung dan komisioner Komisi Yudisial ini menyatakan, Ramlan melakukan pelanggaran yaitu menerima uang dari pihak berpekara dan bertemu pihak berperkara. Ramlan juga dinyatakan melanggar karena memberi janji kepada pihak berpekara.
"Hakim tidak boleh menerima janji, hadiah, hibah, warisan dan segala sesuatu yang menyangkut dan bisa mempengaruhi suatu putusan," ucap anggota majelis MKH, Jaja Ahmad Jayus.
Majelis juga menganggap perilaku Ramlan mencoreng nama baik pengadilan. Dalam sidang ini, Ramlan Comel tidak menggunakan haknya karena sudah 2 kali mangkir di sidang MKH.
Dalam kasus ini, Ramlan Comel bersama hakim Setyabudi berjanji untuk tidak melibatkan mantan Walikota Bandung, Dada Rosada dalam perkara bansos Pemkot Bandung. Ramlan bersama Setyabudi ditemui oleh Toto Hutagalung selaku suruhan Dada untuk membahas kasus tersebut. Toto juga memberi sejumlah uang kepada Setyabudi dan Ramlan.
Setyabudi sendiri sudah divonis pengadilan Tipikor Bandung dengan vonis 12 tahun penjara. Ramlan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Pelanggaran tersebut memperburuk citra peradilan di tengah perjuangan untuk memberantas korupsi," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved