Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) menolak sejumlah aduan dugaan pelanggaran etik anggota DPR yang dilaporkan ke lembaga itu. Dari 12 aduan dugaan pelanggaran etik, 2 yang ditolak adalah laporan terkait Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, dan politisi PDIP Herman Hery.
"Laporan terkait Setya Novanto tidak memenuhi syarat," terang Wakil Ketua MKD Junimart Girsang kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/01).
Penjelasan itu disampaikannya usai rapat Pimpinan MKD yang diikuti Ketua MKD Surahman Hidayat dan Wakil Ketua MKD lainnya secara lengkap.
Kembali soal kasus surat pengantar dari Novanto ke Pertamina, laporan itu dinilai hanya berdasarkan berita media massa, jadi Rapat Pimpinan MKD memutuskan tak melanjutkannya. "Yang dilaporkan bukti fotokopi dari media. Dan itu sudah beredar di media," ujar Junimart.
Junimart menambahkan, MKD juga menolak laporan dari lembaga Advokasi Kebijakan Publik serta Forum Pemuda dan Mahasiswa (FPM) NTT terkait dugaan pengancaman oleh anggota DPR Fraksi PDIP Herman Hery terhadap AKBP Albert Neno.
"Ya itu juga tidak memenuhi legal standing pelapornya.Jadi kita tidak mau berlama lama di MKD untuk menyimpan laporan laporan yang menurut kami tidak punya kualitas," ujar Junimart.
Junimart juga menyebut, pelapor tidak mempunyai substansi karena hanya melampirkan berita dari media massa. "Yang tidak punya substansi karena melampirkan berita-berita dari kawan-kawan pers. Karena tidak punya legal standing, nanti semua bisa melaporkan," tandas Junimart.
Sekedar informasi, MKD berhutang 6 laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk pada 2015 dan 6 laporan yang masuk lagi usai reses berakhir kemarin. MKD akan menggelar rapat pada hari ini, untuk menentukan nasib dari laporan tersebut, dilanjutkan atau ditolak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved