Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Guru dan Dosen terkait dengan syarat dan kualifikasi untuk menduduki jabatan akademik profesor.
“Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," terang Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman membacakan putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis (29/03).
Uji materi ini diajukan pemohon bernama Suharto, seorang dosen Fakultas Teknik Universitas Brawijaya Malang. Ia keberatan dan merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan ketentuan pasal tersebut.
Pemohon berpendapat frasa "kualifikasi akademik" dalam ketentuan pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum.
Terkait dalil tersebut MK berpendapat bahwa frasa tersebut justru memberikan kepastian hukum bagi setiap orang yang akan menduduki satu jabatan atau tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
“Kualifikasi akademik menjadi syarat mutlak yang dapat dilihat dan dinilai dari pendidikan seseorang," sebut Mahkamah dalam pertimbangannya.
MK menilai dalil pemohon lebih menekankan kebutuhan hukum bagi pemohon yang menginginkan norma baru dikarenakan norma dari ketentuan yang diujikan kurang menguntungkan pemohon untuk menyandang gelar Profesor.
MK juga menjelaskan bahwa tiap-tiap negara memberlakukan praktik yang berbeda serta sistem yang berbeda, sehingga kualifikasi untuk satu jabatan tidak dapat secara baku diberlakukan terhadap semua negara.
Lebih-lebih jika hal itu digunakan untuk menilai konstitusionalitas suatu norma undang-undang yang tunduk pada sistem ketatanegaraan yang didasarkan pada Konstitusi masing-masing negara.
Sekalipun ada kaidah-kaidah akademik yang dapat diterima secara universal, hal itu tetap tidak dapat digunakan untuk menilai konstitusionalitas suatu kaidah undang-undang yang berlaku di suatu negara.
“Kaidah-kaidah akademik demikian mungkin berguna sebagai bahan perbandingan, dengan maksud untuk memperbaiki sistem pendidikan khususnya pendidikan tinggi, namun tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan suatu norma Undang-Undang bertentangan dengan Konstitusi," sebut MK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved