Pemerintah akan menerbitkan aturan untuk membekukan semua peraturan terkait perizinan investasi. Langkah itu akan dilakukan dalam satu hingga dua pekan ke depan, untuk memperbaiki iklim investasi di dalam negeri.
Rencana pemerintah tersebut disampaikan Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (28/03).
“Semua perizinan yang diatur berdasarkan PP, Perpres, Permen, Peraturan Kepala Lembaga, hingga Peraturan Kepala Daerah itu dalam satu dua minggu ini akan diminta dibekukan dulu," ujar Darmin.
Ia menambahkna, untuk membekukan aturan-aturan tersebut, pemerintah akan menerbitkan PP yang baru “Itu akan digunakan untuk menentukan, aturan mana yang masih bisa diberlakukan ke depan, mana yang tidak bisa," katanya.
Selain membekukan aturan, agar izin investasi lebih mudah, maka pemerintah juga berencana merevisi sekitar 11 hinga 12 undang- undang yang mengatur proses perizinan investasi melalui sistem omnibus law.
Omnibus law adalah penyusunan satu UU baru yang mengamandemen sebagian pasal pada UU yang lama.
Ia menerangkan, 11 UU yang akan diamandemen itu bukanlah mengubah seluruh pasal. Namun, hanya ada beberapa pasal saja yang akan diubah.
Ia mencontohkan, ada dua pasal di salah satu UU yang menyebut bahwa investasi bisa terealisasi kalau sudah mendapat izin dari Kementerian dan Lembaga tertentu. Menurut dia, ini dianggap merepotkan karena investasi bisa terganggu. Untuk itu, pasal tersebut rencananya akan diganti bahwa investasi sudah bisa dilakukan meski izinnya belum keluar.
Darmin masih belum tahu memastikan berapa lama perubahan kebijakan ini. Pasalnya, perubahan UU harus dibicakaran lebih dulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan kata lain, pemerintah masih belum tahu berapa lama nantinya Perda terkait izin investasi akan dibekukan.
“Ini memang agak rumit. Mungkin Presiden akan bicara dengan pimpinan DPR dulu bagaimana mengubah ketentuan UU ini. Ini kan bukan mengubah UU secara keseluruhan, cuma ada dua pasal yang mau diubah di setiap UU-nya," imbuh dia.
Setelah UU itu diamandemen, nanti Perda terkait investasi bisa kembali berjalan. Hanya saja, pemerintah pusat nanti akan melakukan seleksi Perda apa saja yang masih bisa diberlakukan ke depan. Kalau pun Perda-Perda ini tetap dihidupkan, Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa perizinan tersebut bisa keluar dalam hitungan hari.
“Pokoknya kami bekukan dulu nanti, setelah itu nanti kami bilang yang mana yang hidup (peraturannya)," tandas Darmin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Pemda untuk tidak lagi menerbitkan peraturan daerah yang bisa menghambat investasi. Hal ini lantaran banyaknya keluhan para investor bahwa rumitnya regulasi menjadi penyebab mereka malas berinvestasi.
Presiden mengatakan, banyaknya penerbitan Perda bukanlah ukuran prestasi kinerja Pemda. Menurutnya, Pemda seharusnya menerbitkan peraturan yang tidak banyak, namun memiliki kualitas yang sangat baik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved