Pasca dikabulkannya permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut oleh Mahkamah Agung (MA) untuk melanjutkan proses pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri, rupanya Aceng berkirim surat ke Mahkamah Kontitusi (MK). Surat itu berisi permohonan kepada MK untuk mengeluarkan fatwa terkait putusan MA tersebut.
“MK tidak bersedia memberikan fatwa karena MK tidak berurusan dengan hal itu," ujar Ketua MK Mahfud MD kepada pers di gedung MK, Jakarta, Kamis (31/01).
Kabarnya, Aceng mengirim surat per tanggal 25 Januari lalu ke MK. Surat tersebut berisi permohonan kepada MK terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengamini pemakzulan dirinya. Sebagaimana diatur dalam UU, MK tidak bewenang mengadili putusan MA.
Kata Mahfud, dirinya telah memerintahkan kepaniteraan MK untuk membuat surat penolakan permohonan fatwa Bupati Aceng. “Hari ini saya memerintahkan Kepaniteraan MK untuk mengeluarkan surat kepada Aceng Fikri yang minta fatwa ke MK mengenai putusan MA,” ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan upaya yang dilakukan oleh Aceng dengan mengirim surat ke MK adalah perbuatan sia-sia. Bahkan, Mahfud meminta Menteri Dalam Negeri dan DPRD Garut untuk segera menindaklanjuti putusan MA. “Karenanya, Mendagri dan DPRD Garut dipersilahkan segera mengeksekusi hal itu tanpa menunggu putusan dari MK. MK menolak surat itu," ujar dia.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut No 172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012, yang merekomendasikan pemberhentian Aceng Fikri sebagai bupati Garut.
Pertimbangan MA mengabulkan permohonan DPRD Garut karena dalam perkawinan siri ini, posisi termohon dalam jabatan bupati tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara posisi pribadi dengan jabatannya selaku Bupati Garut di lain pihak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved