Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pilpres yang hanya diikuti 2 pasangan berlangsung 1 putaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun segera mengikuti. KPU akan merevisi Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 yang mengatur Pilpres bisa berlangsung 2 putaran.
"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu setelah kita terima, kemudian kita lakukan rapat pleno, rapat pleno itu memutuskan pasal mana (dalam PKPU) yang diubah, pasal mana yang disesuaikan, pasal mana yang diperjelas," terang komisioner KPU Arief Budiman kepada pers di kantor KPU, Jakarta, Kamis (03/07).
Arief menambahkan, penyesuaian pasal dalam peraturan KPU dengan keputusan MK itu akan dituangkan dalam draf perubahan yang kemudian akan diajukan kembali ke Kementerian Hukum dan HAM.
Perubahan itu akan kita lakukan sebelum tanggal 9 Juli, kalau memang dalam peraturan kita dianggap belum cukup menjelaskan kalau ini 1 putaran," tuturnya.
"Nanti kita lihat, kalau misalnya pasal-pasal yang ada peraturan kita sudah cukup, enggak perlu ada yang dirubah. Nanti sore kemungkinan kita bisa melakukan rapat pleno," tandas Arief.
© Copyright 2024, All Rights Reserved