Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk menghentikan sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) para pengelola tambang. Penghentian tersebut, hingga semua Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemegang izin usaha yang ada saat ini, diregistrasi ulang.
Permintaan itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Fuad Rahmany kepada pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (03/07).
"Selama ini NPWP-nya pada ngarang. Tapi kan kita, Ditjen Pajak enggak bisa melarang, enggak bisa menutup izinnya, yang bisa tutup itu hanya yang memberikan izin, yaitu Pemda," ujar Fuad.
Dirjen Pajak mengatakan, NPWP pengusaha tambang harus ditertibkan dan diregistrasi ulang. "NPWP-nya belum teregistrasi ulang oleh kami, stop dulu izin usahanya supaya tidak bocor semuanya tambang-tambangnya," lanjut Fuad.
Ditambahkan Fuad, ada potensi kehilangan penerimaan negara triliunan rupiah jika pengelolaan pajak terkait pertambangan tidak segera diperbaiki. Fuad menyebut kemungkinan hasil tambang Indonesia bocor ke luar negeri.
Untuk itu, Ditjen Pajak perlu melakukan validasi NPWP pengelola izin tambang. Dia juga meminta instansi pemerintah pusat dan daerah, terutama daerah, untuk lebih ketat dalam menerbitkan izin pengelolaan tambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved