Mahkamah Konstitusi (MK) akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan sengketa Pilkada 2018. Kerja sama itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kasus suap selama penanganan sengketa pilkada.
“Sejak awal waktu kami menangani pilkada serentak, kami sudah meminta KPK mendampingi supaya jangan ada kasus suap yang terjadi di tubuh MK," ujar Ketua MK Arief Hidayat di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/03).
Arief menyebut, sejauh ini KPK sudah dua kali memberikan pendidikan dan pelatihan soal integritas bagi pegawai MK. Pendidikan itu, ujar dia, diterima para hakim hingga pejabat eselon IV di MK.
“Trainer dari KPK kita undang. Mulai dari ketua MK sampai kepala-kepala di MK, eselon 4 dan pegawai itu sudah dapat pendidikan integritas," ujar dia.
Arief berharap melalui pelatihan tersebut, kasus suap yang menjerat hakim MK tidak akan terjadi lagi. "Saya mohon dukungannya supaya pilkada bisa kami selesaikan sebaik-baiknya," kata dia.
Meski demikian, Arief tidak bisa memastikan kasus suap tidak akan terjadi lagi di tubuh MK. Ia berharap media dan KPK mendampingi MK agar kasus suap bisa dicegah.
“Saya bukan Tuhan yang Maha Kuasa, tidak bisa (memastikan). Tapi kita berharap pers, KPK mendampingi jangan sampai terjadi lagi," tandas Arief.
© Copyright 2024, All Rights Reserved