Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutus permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) sebelum pelantikan DPR, 1 Oktober 2014 mendatang.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum PDIP, Muhammad Andi Asrun saat sidang lanjutan pengujian UU MD3 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/09). “Mohon juga kiranya sesuai surat kami tertanggal 2 September 2014 agar ada prioritas pemeriksaan. Kami minta percepatan sidang.”
Kata Andi, percepatan sidang ini karena adanya kepentingan para pemohon dikaitkan dengan agenda pelantikan anggota DPR pada 1 Oktober 2014 yang dilanjutkan dengan pemilihan Ketua DPR dan pimpinan alat-alat kelengkapan DPR. “Kami berharap mahkamah dapat memberikan putusan a quo sebelum 1 Oktober 2014," ujar Asrun.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Panel Arief Hidayat mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat permohonan prioritas sidang pemeriksaan pengujian UU MD3. “Permohonan tersebut akan kami bawa ke sidang permusyawaratan hakim," kata Arief.
Dalam sidang perbaikan permohonannya, pihak PDIP memperkuat dalil terkait legal standing dan mempertajam alasan-alasan formil materil. “Kami juga merevisi pertitum, di luar pasal 84, karena ada kesepakatan dari koalisi perempuan, dimana komposisi mekanisme dewan kami kembalikan ke sebelumnya (UU MD3 sebelumnya), supaya tidak terlihat serakah," ujar Asrun.
Dalam permohonannya, PDIP menguji Pasal 84, Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 154 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22E ayat (3), Pasal 28D dan Pasal 281 ayat (2) UUD 1945.
PDIP menilai, secara formil pembuatan UU MD3 ini telah melanggar prosedur pembuatan UU sebagaimana dalam UU Nomor 12 tahun 2011 dan Tata Tertib DPR.
Sedangkan secara materiil, kata Asrun, PDIP adalah peraih suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif 2014 merupakan realitis politik yang telah diberi payung hukum untuk realisasi hak konstitusional, dimana partai politik pemenang pemilu menjadi ketua DPR sebagaimana telah menjadi konvensi ketatanegaraan yang diatur dalam UU nomor 27 tahun 2009.
"Sistem partai politik sebagaimana di negara lain, seperti parlemen Inggris dan Kongres Amerika Serikat, juga mengadopsi konvensi partai politik pemenang pemilu legislatif menjadi ketua parlemen," dalih Asrun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved