Mahkamah Konstitusi (MK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menjalin kerjasama untuk bimbingan teknis (Bimtek) penyelesaian perkara hasil pemilihan kepala daerah serentak. Bimtek in diikuti oleh 160 advokat yang nantinya akan beracara di sidang sengketa pilkada.
Dalam siaran persnya, Rabu (31/01), dijelaskan kerjasama ini dalam rangka mensukseskan pemilihan kepala daerah serentak yang akan dimulai pertengahan tahun 2018 nanti.
Dijelaskan bimbingan teknis advokat itu dilaksanakan sejak 28 hingga 31 Januari 2018 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MKRI di Cisarua Bogor.
Pembukaan bimtek dilakukan Wakil Ketua MK Anwar Usman, Sekjen MK Prof Guntur Hamzah, Waketum Peradi Dwiyanto Prihartono dan Wasekjen Peradi, Harlen Sinaga.
Dalam sambutannya Anwar Usman menegaskan perlunya kesepahaman, koordinasi dan kerjasama semua pihak demi terlaksananya Pilkada yang demokratis dan sesuai asas-asas yang ditegaskan konstitusi.
"Para peserta diharapkan berikhtiar bersama MK agar setiap warga negara semakin mengetahui, menyadari dan melaksanakan secara konsekuen UUD 1945 yang telah menjadi konsensus dan aturan main dalam berbangsa dan bernegara," ujar Anwar.
Sedangkan, Waketum Peradi Dwiyanto, menyampaikan harapan agar pengetahuan yang diperoleh para peserta bisa dibagikan dan didiskusikan dengan teman-teman sejawat di daerah. “Sehingga para advokat Peradi dapat mensukseskan 171 Pilkada di tahun 2018," ujar Dwiyanto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved