Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum ada rencana mencopot Gubernur Jambi Zumi Zola dari jabatannya. Mekanisme pencopotan seorang kepala daerah yang terjerat kasus hukum. Jika statusnya sudah terdakwa, maka kepala daerah tersebut akan diberhentikan sementara.
"Tidak (mencopot)," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, Kamis (01/02).
Sumarsono menjelaskan, pemberhentian tetap baru bisa dilakukan Kementerian Dalam Negeri jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht oleh pengadilan. "Kami berhentikan tetap bila bersalah atau dihukum," kata Sumarsono.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberikan sinyal ihwal penetapan tersangka terhadap Zumi Zola, setelah KPK menggeledah rumah dinas Zumi di Jambi, pada Rabu (31/01).
Selain itu, KPK juga mengirimkan surat pencegahan untuk Gubernur Jambi Zumi Zola bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Surat itu telah diterima Direktorat Jenderal Imigrasi pada 25 Januari 2018. Belum ada penjelasan apakah pencegahan itu terkait dengan penetapannya sebagai tersangka.
Zumi terakhir menyambangi gedung KPK pada Senin, 22 Januari 2018. Dia dipanggil sehubungan dengan kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018.
Perkara ini bermula dari penangkapan terhadap 16 orang di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Sebagian di antara mereka adalah pejabat Pemerintah Provinsi Jambi atau anak buah Zumi Zola dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi. Mereka diduga terlibat penyuapan Rp 4,7 miliar untuk persetujuan RAPBD Pemerintah Provinsi Jambi 2018 senilai Rp 4,2 triliun, naik 25 persen dari bujet tahun lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved