Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4%.
Namun, keputusan MK ini baru bisa berlaku untuk Pemilu 2029. Sedangkan untuk Pemilu 2024 tetap berlaku ambang batas 4%.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya. Sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Suhartono mengatakan, MK menilai ketentuan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
"Norma Pasal 414 ayat (1) UU 2/2017 tentang ambang batas parlemen sepanjang tidak dimaknai sebagai ambang batas perolehan suara untuk memperoleh kursi di DPR pada Pemilu 2024," kata Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas parlemen dimaksud sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029. "Yakni adalah konstitusional bersyarat," ucap Suhartoyo.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved