Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan seluruh kegiatan reklamasi di di pulau C dan D Teluk Jakarta, harus dihentikan. Ada beberapa hal yang harus diselesaikan pengemang sebelum proyek itu dapat dilanjutkan.
Hal itu ditegaskan Siti saat meninjau pulau proyek reklamasi itu bersama Menko Maritim Rizal Ramli, Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Komisaris Utama PT KNI (anak usaha PT Agung Sedayu Group) Nono Sampono. “Bahwa semua kegiatan di pulau ini harus dihentikan sampai bisa dia selesaikan beberapa hal," ujar Siti.
Beberapa hal yang dimaksud, lanjut Siti, pengembang harus membangun kanal antar pulau. Kedua, izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus dikoreksi. “Harus diperiksa SK gubernurnya sesuai perintah dari pusat," ujarnya.
Siti menguraikan, pengembang tidak mengkaji dampak lingkungan dengan baik. Contohnya, permasalahan ketersediaan air bersih, pengaruhnya terhadap kabel pipa bawah laut dan gas, dan lain-lain. Kemudian, pengembang juga tidak mengkaji keberatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang dan Tanjung Priok.
“Memang kelihatan semua kajian belum rampung detail. Selain itu, juga tidak dikaji kebutuhan bahan urukan," kata Siti.
Siti juga menyinggung soal dampak limpasan sedimen terumbu karang. Dia menilai, pengembang tidak membangun pemisah antara pulau hasil reklamasi dan daratan dengan baik sehingga mempersempit ruang gerak nelayan untuk mencari ikan.
“Kalau dilihat di lapangan, harusnya pulau terbelah dan ada kanal untuk memberi jalan kepada nelayan. Ini harus dikoreksi," ujar Siti.
Selama penghentian aktivitas itu, lanjut Siti, harus disiapkan Amdal untuk peruntukan. "Karena disitu justru seluruh hal yang terintegrasi seperti sosial ekonomi, barulah disitu bisa keluar IMB dan lainnya," tandas Siti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved