Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Ketua KPU Kabupaten Mimika, Agus Hugo Kreey dan anggotanya, Iliam Clementia Komber, pada Rabu (04/05). Sanksi etis itu dijatuhkan DKPP keduanya terbukti merangkap jabatan soal rangkap jabatan, yakni sebagai komisioner KPU Mimika dan karyawan di PT Freeport Indonesia.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I a.n Agus Hugo Kreey dan Teradu II a.n Iliam Clementia Komber masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak putusan ini dibacakan,” petikan amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Anggota Majelis Dr Nur Hidayat Sardini di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, hari ini.
Status Teradu yang merangkap jabatan itu dinilai oleh DKPP tidak sesuai dengan amanah Pasal 11 Huruf k Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Di situ jelas disebutkan, syarat menjadi anggota KPU harus bersedia bekerja penuh waktu.
Perkara ini diadukan oleh Derek Mote, warga Mimika yang pernah bersaing dengan kedua Teradu dalam seleksi komisioner KPU Mimika. Dalam sidang yang pernah digelar pada Maret 2016, Derek memastikan dua komisioner tersebut tidak dapat bekerja penuh waktu karena merangkap jabatan.
“Dalam waktu yang sama, jam yang sama, dan detik yang sama keduanya bekerja di dua tempat. Bagaimana mungkin mereka bisa menjalankan tugasnya sebagai komisioner KPU,” ungkap Derek, waktu itu.
Teradu, melalui Agus Hugo Kreey tidak mengelak dikatakan telah merangkap jabatan. Akan tetapi, mereka berdua punya alasan kenapa masih bertahan menjadi karyawan di Freeport. Dia menjamin, aktivitasnya sebagai karyawan di Freeport tidak mengganggu kewajibannya sebagai komisoner. Menurutnya, status karyawan Freeport itu sudah lama sebelum terpilih di KPU Mimika.
Ketika ditetapkan masuk daftar 10 besar oleh Tim Seleksi KPU Kabupaten, mereka telah mengajukan izin/dispensasi tidak bekerja ke manajemen Freeport, sambil menunggu terpilih dalam daftar 5 besar. Saat dinyatakan keterima dan dilantik sebagai komisioner, mereka kemudian mengajukan izin cuti tidak dibayar dengan dasar SK Pelantikan.
Selama menjadi komisioner KPU Mimika, mereka mengklaim telah berhasil menyelenggarakan Pemilihan Legislatif 9 April 2014, Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Mimika 21 Mei 2014, dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden 9 Juli 2014. Atas dasar itulah, menurut mereka, tidak benar kalau dinilai tidak dapat bekerja dengan penuh waktu di KPU Mimika.
Teradu kemudian mengaku aktif lagi di PT Freeport sebelum masa tugasnya di KPU Mimika habis. Hal itu mereka lakukan karena pada 6 Juni 2015 kantor KPU Mimika dibakar habis. Menurut mereka, sejak kantor dibakar tidak ada kejelasan kapan mereka bisa bekerja lagi di KPU. Untuk itu, mereka mengajukan bekerja lagi di Freeport sampai aktivitas di KPU berjalan lagi. Pada September 2015, KPU Mimika telah memiliki kantor baru dan kegiatan KPU berjalan.
Setelah KPU Mimika punya kantor dengan sewa rumah, mereka mengajukan cuti kembali ke Freeport. Tetapi, izin cuti belum dikeluarkan karena alasannya pimpinan yang berwenang sedang disibukkan dengan gejolak yang dihadapi perusahaan. Dari pernyataan Teradu diketahui, mereka sampai digelarnya sidang DKPP masih menerima gaji dari PT Freeport. Besaran gaji mereka di PT Freeport Rp 12.120.000 per bulan. Selain itu, mereka juga masih menerima gaji sebagai komisioner KPU Mimika. Gaji yang diterima oleh masing-masing Teradu I dan II dari PT Freeport sejak Agustus 2015 s.d Februari 2016 adalah sekitar Rp90.000.000.
“Tindakan Para Teradu merangkap jabatan dan menerima gaji ganda menurut DKPP tidak dapat dibenarkan. Belum terbitnya perpanjangan cuti tahunan pasca 1 Juni 2015 dan terbakarnya Kantor KPU Kabupaten Mimika tidak dapat menjadi pembenaran Para Teradu untuk kembali aktif bekerja di Freeport. Para Teradu mestinya menyatakan sikap dengan tegas apakah bekerja penuh waktu di KPU Kabupaten Mimika, atau bekerja di PT. Freeport,” demikian pertimbangan putusan DKPP.
Sidang putusan ini dilaksanakan di Ruang sidang DKPP dan diikuti secara video conference dari kantor Bawaslu Provinsi Papua. Ketua Majelis Prof Jimly Asshiddiqie didampingi empat Anggota yakni Dr Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Prof Anna Erliyana, dan Ida Budhiati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved