Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Retno Marsudi menyerukan agar Mahkamah Internasional (ICJ) harus dapat menyatakan bahwa pendudukan Israel secara keseluruhan di wilayah Palestina adalah ilegal.
“Israel harus menghentikan sepenuhnya, tanpa syarat dan segera semua tindakan dan kebijakan yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina,” kata Retno Marsudi dengan nada tegas saat berbicara di ICJ di Den Haag yang dipantau secara daring dari Jakarta, Jumat (24/2/2024).
Menlu Retno menyerukan Israel yang sedang menduduki wilayah Palestina harus secepat mungkin menarik diri dari wilayah itu.
“Penarikan diri Israel tidak boleh dilakukan dengan prasyarat atau tunduk pada negosiasi apa pun. Mereka harus mundur sekarang,” kata Retno dengan nada tegas.
Menurut Retno, pendudukan Israel secara permanen tidak akan pernah menjadi dasar yang sah untuk mengeklaim hak sah atas wilayah Palestina.
Sejalan dengan hal tersebut, kata Retno, semua negara dan PBB tidak boleh mengakui situasi ilegal yang timbul akibat pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.
Dalam kesempatan itu, Menlu Retno megajak semua negara dan PBB harus memastikan hak kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan hukum internasional.
"Tidak ada negara yang kebal akan hukum, dan hukum internasional ICJ harus dijunjung tinggi," kata Retno dengan nada tegas.
Retno mengingatkan, mosi hukum tersebut tidak boleh menjadi hal lain dalam daftar yang diabaikan oleh Israel.
“Never again means never again (Tidak pernah lagi berarti tidak pernah lagi),” kata Retno dengan nada tegas.
Retno mengatakan, komunitas internasional tidak boleh membiarkan Israel memanipulasi penggunaan hukum internasional untuk membenarkan tindakan ilegal Israel terhadap hak dasar rakyat Palestina.
“Kita mendirikan sistem internasional saat ini dengan keyakinan bahwa setiap umat manusia, saya ulangi, setiap umat manusia, tanpa kecuali, dilindungi oleh hukum,” pungkas Retno. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved