Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah akan mengumumkan secara resmi pemberlakukan kebijakan tarif selektif kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Senin (16/12/2024) pagi.
Airlangga mengatakan, pengumuman akan dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, bersamaan dengan pengumuman sejumlah kebijakan fiskal lainnya.
"Jadi ini akan dimatangkan lagi, perhitungannya difinalisasi, akan diumumkan hari Senin jam 10, soal PPN dan paket kebijakan ekonomi," kata Menko Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Sabtu (14/12/2024).
Menko Airlangga memastikan bahan pokok akan dibebaskan dari pengenaan PPN 12%.
Menurut Airlangga, pemerintah juga akan meluncurkan sejumlah insentif baru untuk industri padat karya serta penyesuaian insentif terkait revitalisasi permesinan.
Airlangga menjelaskan, pemberian insentif bertujuan untuk meningkatkan daya saing para pemain lama dalam industri padat karya nasional agar tidak kalah dengan pelaku industri padat karya baru yang didukung investasi asing.
“Karena industri padat karya, baik itu di sepatu, furniture, kemudian garmen, itu kan yang baru juga banyak. Nah yang baru ini kan kebanyakan modal asing,” kata Airlangga.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan PPN 12% menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menkeu memastikan pemerintah memastikan pelaksanaannya tetap berpihak kepada masyarakat.
"Jadi kebijakan sesuai UU HPP yang dalam hal ini mengamanatkan PPN 12% dengan tetap menjalankan asas keadilan dan mendengarkan aspirasi masyarakat, kami sedang memformulasikan lebih detail. Karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan, hanya barang mewah yang akan dipungut PPN 12%. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved